
https://www.antaranews.com
Faktabiz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (24/12/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi sorotan publik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan ini bukanlah upaya pengalihan isu, meskipun terdapat opini yang berkembang di masyarakat mengenai hal tersebut. Menurut Tessa, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pandangan publik terhadap kegiatan tersebut. Ia menambahkan bahwa ruang publik adalah tempat yang sah untuk diskusi semacam itu.
Penggeledahan ini dilakukan bersamaan dengan penetapan dua tersangka baru oleh KPK dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Lobi tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumsel I.
Hasto juga diduga aktif dalam mengatur penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina. Penyuapan tersebut melibatkan dana sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, yang terjadi pada periode 16—23 Desember 2019. Dana ini diberikan dengan tujuan untuk memastikan Harun Masiku mendapatkan kursi di DPR RI periode 2019—2024.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan. Setyo Budiyanto menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto dalam upaya menghalangi penyelidikan. Salah satunya adalah perintah kepada penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Nur Hasan, untuk meminta Harun Masiku merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung pada 8 Januari 2020.
Pada kesempatan lain, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam yang dipegangnya sebelum diperiksa oleh KPK pada 6 Juni 2024. Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Kasus Harun Masiku sendiri telah mencuat sejak 2019, dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019—2024. Harun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ia diduga terlibat dalam upaya suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017—2022. Wahyu sendiri saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Langkah KPK dalam menangani kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Sementara beberapa pihak mengapresiasi tindakan tegas lembaga antirasuah tersebut, ada pula yang mengkritik dan menganggapnya sebagai pengalihan isu dari persoalan lain yang tengah ramai diperbincangkan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa fokus mereka tetap pada penegakan hukum tanpa terpengaruh opini publik.
Dengan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto dan penetapan tersangka baru, KPK kembali menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus berjalan sesuai aturan hukum. Keberlanjutan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai salah satu indikator kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya.