16 Maret 2025
Wartawan Nusantara TV Alami Kekerasan Verbal dan Fisik Saat Liput Kecelakaan di Jakarta Utara

https://www.antaranews.com

Faktabiz – Pada Kamis sore, 2 Januari 2025, Khairul Insan, yang dikenal dengan nama Ican, seorang wartawan dari Nusantara TV, mengalami insiden yang mengejutkan saat meliput kecelakaan lalu lintas di Jalan Pelabuhan Ratu Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam kejadian tersebut, Ican diduga menjadi korban kekerasan baik fisik maupun verbal yang mencoreng kebebasan pers.

Saat itu, Ican sedang melakukan perjalanan dan melihat sebuah kecelakaan yang melibatkan dua mobil dan sebuah sepeda motor. Sebagai jurnalis yang bekerja di Jakarta Utara, Ican merasa wajib untuk berhenti dan melakukan peliputan terhadap kejadian tersebut.

“Saya melihat kecelakaan yang cukup parah, dengan mobil dan motor yang terlibat. Saya langsung berhenti dan mengambil tanggung jawab saya sebagai wartawan,” ujar Ican mengenang momen tersebut.

Salah satu pengendara motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami luka serius pada lututnya akibat tertabrak mobil, sementara motor korban juga rusak parah, dengan stang kemudi yang bengkok. Melihat situasi tersebut, Ican segera mengeluarkan ponselnya untuk merekam kejadian sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik.

Namun, yang terjadi selanjutnya sangat mengejutkan. Seorang pengendara mobil yang terlibat dalam kecelakaan, dengan mobil berwarna hitam dan nomor polisi B-838-KDL, mendekati Ican dan merampas ponselnya secara paksa. “Handphone saya direbut paksa, dibanting ke aspal, hingga pelindung ponsel saya terlepas,” ungkap Ican dengan kesal.

Tidak hanya merusak peralatan kerja, pengendara mobil tersebut juga melakukan intimidasi verbal dengan mengatakan bahwa ia mengenal petinggi Polri dan mengancam Ican. “Dia berkata bahwa dia kenal dengan petinggi Polri dan mulai mengancam saya,” kata Ican.

Ican merasa sangat terganggu dengan insiden ini dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apapun—baik fisik maupun verbal—tidak dapat diterima. “Sebagai jurnalis, kami bekerja dilindungi oleh undang-undang. Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak dibenarkan,” tegas Ican.

Kejadian ini menjadi sorotan luas, terutama di kalangan wartawan, karena kekerasan terhadap jurnalis dapat merusak kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. Para jurnalis berhak untuk melaksanakan tugas mereka dengan aman tanpa ancaman atau intimidasi dari pihak manapun. Dalam dunia yang bebas, wartawan seharusnya bisa bekerja tanpa rasa takut.

Ican juga mengingatkan bahwa meskipun pelaku mengklaim memiliki hubungan dengan petinggi Polri, itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. “Saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak ada alasan untuk menghalangi kami atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tambah Ican.

Peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kebebasan pers harus tetap dilindungi. Jurnalis bekerja untuk kepentingan masyarakat, dan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh wartawan harus dihentikan. Ican berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius, agar insiden serupa tidak terjadi lagi dan agar jurnalis dapat bekerja lebih aman.

Insiden ini juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan wartawan. Masyarakat harus memahami bahwa wartawan berfungsi untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan perlindungan yang memadai, diharapkan jurnalis dapat terus bekerja secara profesional dan bebas dari ancaman atau gangguan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *