
https://www.merdeka.com
Faktabiz – Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Iqbal Pangestu (32), warga asal Tangerang, yang melakukan pencurian terhadap barang-barang milik pacarnya di Denpasar Selatan, Bali. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah love scamming, di mana ia memanfaatkan perasaan dan cinta palsu untuk menipu korban, Luluk (25), hingga menggasak berbagai barang berharga milik korban sebelum kabur ke Tangerang.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, love scamming merupakan bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk meraih hati korban. Setelah mendapatkan kepercayaan dan menciptakan ikatan emosional, pelaku kemudian mencuri barang-barang korban. “Setelah berhasil meluluhkan hati dan mendapatkan kepercayaan, pelaku akan mengambil kesempatan untuk mencuri,” ujar AKP Sukadi.
Modus ini dimulai ketika pelaku bertemu dengan korban melalui media sosial. Keduanya mulai berpacaran sejak November 2024, dan selama berpacaran, pelaku sering datang ke tempat indekos korban. Pada 13 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku yang saat itu menginap di kosan korban, mengambil barang-barang berharga milik Luluk saat ia tertidur.
Korban yang baru bangun tidur sekitar pukul 22.00 WITA, segera menyadari bahwa beberapa barang pentingnya hilang. Ia menemukan handphone, dompet, dua kamera merek Canon Powershot A2500, laptop Asus, dan kartu debit BCA miliknya hilang. Bahkan, kalung emas miliknya juga dicuri. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp29.000.000. Setelah mengecek keadaan sekitarnya dan menyadari kehilangan barang-barangnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Tim kepolisian yang menangani kasus ini langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Tangerang setelah melakukan pencurian. Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 2 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Selama berada di Bali, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan terpaksa mengambil langkah tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan hasil dari pencurian digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” tambah AKP Sukadi.
Selain itu, diketahui bahwa antara pelaku dan korban telah menjalin hubungan yang cukup dekat, meski hubungan mereka baru berlangsung selama sekitar dua bulan. Pelaku bahkan sering tinggal di tempat kos korban. Pada suatu pagi, setelah menginap, pelaku meninggalkan korban dan membawa barang-barang berharga serta ATM korban. Kejahatan ini baru terungkap setelah korban mendapati transaksi menarik uang dan belanja yang dilakukan dengan ATM-nya.
Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa di Jakarta pada tahun 2022. Pelaku diketahui telah berada di Pulau Bali sejak Januari 2024. Hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan pelaku untuk menyewa apartemen harian di Tangerang.
Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam membina hubungan melalui dunia maya, mengingat modus love scamming dapat digunakan oleh oknum yang berniat jahat. Polisi mengimbau agar setiap individu lebih selektif dan waspada terhadap siapa pun yang mereka temui di internet, untuk menghindari menjadi korban penipuan atau kejahatan serupa.