17 Maret 2025
Polri Pecat Dua Oknum Polisi Terkait Kasus Pemerasan di DWP 2024

https://www.antaranews.com

Faktabiz – Polri baru-baru ini mengungkap peran dua oknum anggota kepolisian dalam kasus pemerasan yang terjadi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, yang diduga melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara Indonesia dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara tersebut.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025), mengungkapkan bahwa Donald diketahui tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya. “Donald telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya yang melakukan pemerasan,” ujarnya.

Atas tindakan pembiaran ini, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang keputusan tersebut berlangsung pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025), dengan hasil yang menyatakan bahwa Donald harus meninggalkan institusi Polri. Meskipun telah dijatuhi hukuman, Donald mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, turut menjelaskan bahwa dalam peraturan Polri (Perpol), telah diatur dengan jelas kewajiban seorang pimpinan dalam hal pengawasan terhadap bawahannya. “Seharusnya, jika pimpinan sudah mengetahui adanya situasi yang tidak sesuai, seperti pemerasan ini, pimpinan harus segera mengambil langkah untuk menghentikan tindakan tersebut,” ujarnya. Namun, karena Donald tidak melakukan tindakan tersebut, ia dianggap bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.

Selain Donald, oknum lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, yang menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Yudhy disebut terlibat dalam pengamanan terhadap para penonton DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam proses pemeriksaan terhadap mereka, Yudhy diduga meminta uang sebagai imbalan agar para penonton yang diamankan bisa dibebaskan.

Karena perbuatannya tersebut, AKP Yudhy Triananta Syaeful juga dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Sidang KKEP untuk kasus ini berlangsung pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025), dan hasil sidang memutuskan pemecatan terhadap Yudhy. Meski demikian, Yudhy juga mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kasus pemerasan yang melibatkan kedua oknum polisi ini menambah sorotan terhadap integritas aparat kepolisian di Indonesia. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas anggota yang terlibat dalam perbuatan tercela yang merusak citra institusi kepolisian. Pemberhentian kedua oknum ini menjadi contoh nyata bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Polri mengingatkan kepada seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. Ke depannya, Polri akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *