16 Maret 2025
Polda Metro Jaya Pecat 31 Anggota Polri Akibat Pelanggaran Berat

https://www.antaranews.com

Faktabiz – Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan disiplin dalam tubuh kepolisian dengan memberhentikan 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, pada Jumat (3/1). Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa menjadi bagian dari Polri adalah kehormatan yang tidak bisa dianggap enteng. Ia menegaskan bahwa profesi ini harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan etika yang tinggi.

Menurut Karyoto, perjalanan untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah. Hanya mereka yang memiliki tekad dan dedikasi yang kuat yang berhasil melewati seleksi yang sangat ketat. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga profesionalisme dan menghindari segala tindakan yang dapat merusak nama baik institusi. “Polri bukan hanya sebuah pekerjaan, tetapi kebanggaan. Banyak orang yang berharap bisa menjadi bagian dari Polri, dan itu harus dijalani dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Karyoto.

Namun, Kapolda juga menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah anggotanya yang gagal mempertahankan nilai-nilai moral dan kode etik. Pelanggaran yang mereka lakukan bukan hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga mencoreng reputasi Polri di mata masyarakat. Keputusan pemberhentian terhadap 31 anggota ini diambil setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan terbukti adanya pelanggaran hukum yang serius.

Pada bulan Desember 2024, Polda Metro Jaya mengumumkan pemberhentian anggotanya yang terlibat dalam beberapa kasus, termasuk penyalahgunaan narkoba, desersi, penggelapan, perselingkuhan, nikah siri, serta satu anggota yang terlibat dalam masalah LGBT. Sebagian besar kasus ini terjadi di jajaran Polres, namun ada pula yang melibatkan satuan kerja Mapolda. Pemberhentian ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada anggota lainnya, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang seharusnya menjadi panutan.

Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di tubuh Polri. Ia meminta para komandan dan atasan di setiap satuan kerja untuk lebih intensif dalam melakukan pembinaan terhadap anggotanya serta memperketat pengawasan. “Pengawasan yang kuat akan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Kami berharap semua pihak melakukan pengawasan melekat dan pengendalian yang lebih maksimal,” jelasnya. Selain itu, Kapolda juga mengingatkan setiap anggota Polri untuk memperkuat kontrol diri mereka dengan mengikuti ajaran agama sebagai pedoman moral dalam menjalani profesi kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, juga menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri. “Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ingatlah bahwa setiap tindakan yang salah tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi,” tambah Ade Ary.

Upacara pemberhentian terhadap 31 anggota yang terlibat pelanggaran ini digelar pada Kamis (2/1) di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya. Upacara ini tidak hanya bertujuan sebagai langkah disipliner, tetapi juga untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme di mata masyarakat.

Keputusan pemberhentian ini menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak citra Polri. Komitmen Polri untuk terus memperbaiki kualitas anggotanya dan memastikan hanya mereka yang memiliki etika dan profesionalisme tinggi yang dapat terus menjalankan tugas mulia sebagai pengayom masyarakat tetap teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *