23 April 2025
Ormas yang Merugikan Masyarakat

Sumber: antaranews.com

Faktabiz – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) agar bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan merugikan masyarakat. Menurutnya, kepala daerah bersama aparatur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di setiap wilayah harus bersikap tegas dalam menghadapi praktik yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Bima Arya menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban, terutama saat bulan Ramadhan, perlu disikapi dengan langkah hukum yang tegas. Ia menilai bahwa ibadah selama bulan suci tersebut harus dijalankan dengan khusyuk tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa segala tindakan yang dapat merusak kebersamaan harus dihentikan dan dikendalikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Bima Arya juga menyoroti praktik sweeping yang kerap dilakukan oleh ormas di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan bukanlah kewenangan ormas, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang dilakukan melalui Satpol PP serta aparat penegak hukum lainnya. Ia juga mengapresiasi langkah tegas yang telah dilakukan oleh beberapa pemda, seperti di Kabupaten Garut, yang tidak membiarkan ormas bertindak di luar batas kewenangannya.

Lebih lanjut, Wamendagri mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap ormas agar mereka dapat berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menilai bahwa upaya pembinaan dan pemberdayaan ekonomi bisa menjadi solusi untuk mencegah ormas melakukan tindakan di luar kewenangannya. Dengan adanya program pemberdayaan tersebut, diharapkan ormas dapat memiliki peran yang lebih produktif dan tidak lagi terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemda akan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Bima Arya menyatakan bahwa penguatan regulasi akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta dengan membangun komunikasi yang lebih intensif antara Kemendagri dan para kepala daerah. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan mitigasi yang lebih efektif serta meningkatkan upaya pembinaan terhadap ormas agar mereka dapat berfungsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga mencontohkan bagaimana beberapa daerah telah berhasil memberdayakan ormas secara ekonomi agar mereka bisa memiliki peran yang lebih positif di masyarakat. Dalam beberapa program yang telah berjalan, ormas diberi kesempatan untuk berkontribusi dalam kegiatan ekonomi, sehingga mereka memiliki sumber penghidupan yang jelas tanpa harus melakukan tindakan di luar hukum.

Sebagai contoh, ia menyebut bagaimana di Kota Bandung, kolaborasi dengan komunitas lokal telah berhasil menciptakan keterlibatan yang lebih positif bagi ormas. Ia meyakini bahwa pengalaman yang telah dimiliki oleh kepala daerah, seperti Wali Kota Bandung, dalam membangun kerja sama dengan komunitas dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengelola dan membina ormas di wilayah masing-masing.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan tidak ada lagi praktik sweeping maupun pungutan liar yang dilakukan oleh ormas di luar kewenangannya. Pemerintah daerah diharapkan dapat semakin proaktif dalam menegakkan hukum serta membangun sistem pembinaan yang lebih baik, sehingga ormas dapat berperan sebagai mitra yang positif dalam pembangunan daerah dan kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *