23 April 2025
Kedermawanan Ramadhan

Sumber: antaranews.com

Faktabiz – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa tindakan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa dapat menghilangkan makna sebenarnya dari kedermawanan serta kebahagiaan yang seharusnya dirasakan selama bulan suci Ramadhan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Jumat.

Menurut Abu, Ramadhan merupakan bulan yang dikenal dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Namun, jika tindakan meminta THR dilakukan dengan pemaksaan, maka nilai kebaikan yang terkandung dalam tradisi tersebut akan hilang. Ia menegaskan bahwa memaksa seseorang untuk memberikan THR bukanlah perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam maupun norma sosial yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan THR dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha maupun masyarakat umum. Bahkan, di berbagai platform media sosial, beredar video yang menunjukkan beberapa ormas membuat kegaduhan hingga merusak fasilitas umum karena tidak diberikan THR sesuai permintaan mereka.

Fenomena ini banyak terjadi di berbagai wilayah, terutama di Pulau Jawa, termasuk di Jakarta dan Jawa Barat. Sejumlah organisasi masyarakat terlihat mendatangi perusahaan atau individu untuk meminta THR dengan cara yang kurang etis. Hal ini memicu kekhawatiran banyak pihak karena dapat menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Abu menjelaskan bahwa di Indonesia, pemberian THR telah berkembang menjadi bagian dari budaya yang dilakukan menjelang Idul Fitri. Biasanya, THR diberikan oleh pemberi kerja kepada para pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama setahun. Selain itu, tradisi berbagi THR juga sering terjadi dalam lingkup keluarga, di mana anggota keluarga yang lebih tua memberikan uang kepada anak-anak atau sanak saudara yang lebih muda.

Meskipun begitu, menurutnya, pemberian THR harus tetap dilakukan secara proporsional dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajib diberikan kepada semua orang. Ia menekankan bahwa tindakan meminta THR dengan paksaan adalah sesuatu yang seharusnya dihindari karena dapat mencederai makna berbagi yang tulus dalam bulan Ramadhan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan cara-cara yang baik dalam mendapatkan sesuatu. Menurutnya, jika permintaan dilakukan dengan cara yang tidak sopan atau bahkan menimbulkan keresahan, maka hal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam maupun etika sosial yang berlaku di masyarakat.

Kemenag berharap agar masyarakat lebih memahami bahwa kedermawanan adalah sebuah tindakan sukarela yang dilakukan dengan niat ikhlas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan pemaksaan dalam tradisi berbagi, terutama di bulan yang penuh berkah seperti Ramadhan.

Abu juga mengingatkan bahwa kebiasaan meminta-minta, apalagi dengan cara yang memaksa, dapat memberikan dampak negatif terhadap citra organisasi masyarakat. Sebaliknya, jika ormas ingin terlibat dalam kegiatan sosial, mereka seharusnya mendorong program-program yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti penggalangan dana secara sukarela atau kegiatan amal yang transparan dan bertanggung jawab.

Pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan regulasi, berupaya memastikan bahwa budaya berbagi tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai sosial yang baik. Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait terus dilakukan guna mencegah praktik-praktik pemaksaan dalam meminta THR.

Dengan adanya pengingat dari Kemenag ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga semangat berbagi dengan cara yang benar. Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan keikhlasan dalam memberi, bukan ajang untuk memaksakan kehendak kepada orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *