
https://www.antaranews.com
Faktabiz – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie (RFS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku (HM) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK). Pemeriksaan terhadap Ronny Sompie ini berlangsung pada Jumat (2/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa Ronny F. Sompie hadir untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. “Betul, saksi RFS telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” jelas Tessa saat dikonfirmasi. Meskipun pemeriksaan telah berlangsung, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan ditanyakan kepada Ronny Sompie dalam proses pemeriksaannya kali ini.
Kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto mulai mendapatkan perhatian publik sejak adanya dugaan pemberian suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam rangkaian penyidikan kasus Harun Masiku. Keduanya diduga terlibat dalam praktik lobi yang melibatkan Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk mengatur penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR yang sah.
Hasto Kristiyanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dikatakan mengendalikan DTI untuk melakukan lobi kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur agar uang suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan jalan bagi Harun Masiku untuk dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain terlibat dalam kasus suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya merintangi penyidikan dengan menginstruksikan beberapa tindakan yang bertujuan menghalangi proses hukum. Salah satunya adalah memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar ponselnya direndam dengan air serta melarikan diri. Tindakan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK terhadap beberapa pihak yang terlibat.
Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa oleh KPK sebagai saksi, ia juga diketahui menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan ponsel miliknya yang sempat dipegang oleh Kusnadi agar tidak ditemukan oleh penyidik. Hasto juga dilaporkan telah mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya selama pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian suap untuk mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih pada periode 2019-2024. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku sejak Januari 2020 tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota KPU, juga terjerat dalam kasus ini. Wahyu Setiawan, yang telah terpidana dalam perkara serupa, saat ini menjalani hukuman pidana penjara dengan status bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Penyidik KPK terus berupaya mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Ronny F. Sompie, KPK berharap dapat memperdalam penyidikan dan membawa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke jalur hukum yang tepat.