16 Maret 2025
Kemdiktisaintek Sebut Tak Ada Tunjangan Dosen di Tahun 2025, Ini Penyebabnya

https://www.antaranews.com

Faktabiz – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan bahwa pada tahun 2025, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan dosen, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, dalam Taklimat Media yang digelar di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, pada Jumat (2/1/2025). Togar menegaskan bahwa keputusan ini berhubungan dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam struktur organisasi serta peraturan terkait.

Togar menjelaskan bahwa meskipun peraturan mengenai tunjangan dosen sudah ada, perubahan nomenklatur yang terjadi dalam kementerian menjadi salah satu penyebab utama ketiadaan anggaran tersebut. Sejak awal, kementerian yang menangani pendidikan tinggi ini mengalami beberapa kali perubahan nama, dari Kementerian Pendidikan dan Teknologi (Dikti), kemudian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), lalu Dikbudristek, dan akhirnya berubah menjadi Kemdiktisaintek. Perubahan-perubahan ini, menurut Togar, berdampak pada pengalihan anggaran yang pada akhirnya tidak dapat dialokasikan untuk tunjangan dosen pada tahun 2025.

Lebih lanjut, Togar menjelaskan bahwa dalam peraturan yang ada, tunjangan kinerja (tukin) tidak secara eksplisit menyebutkan dosen, melainkan hanya disebutkan untuk pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa tunjangan dosen tidak secara langsung tercakup dalam regulasi tersebut, meskipun para dosen diharapkan menerima tunjangan atas pekerjaan mereka di dunia pendidikan tinggi. Togar juga mengingatkan agar semua pihak mengikuti prosedur yang ada dalam pengajuan tunjangan dosen.

Meski begitu, Kemdiktisaintek telah berupaya untuk mengajukan anggaran tunjangan dosen kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Togar mengungkapkan bahwa pihak kementerian telah mengusulkan anggaran sebesar Rp2,8 triliun untuk tunjangan dosen, yang diharapkan dapat diterima dan disetujui oleh pihak terkait. “Ini adalah perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin sebesar Rp2,8 triliun,” ujarnya, menekankan betapa pentingnya anggaran ini untuk mendukung kesejahteraan para dosen.

Namun, Togar juga mengingatkan bahwa proses persetujuan tunjangan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Jika usulan anggaran tersebut disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, langkah selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merealisasikan tunjangan tersebut. “Prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Kita harus mengikuti prosedur dan langkah-langkah yang ada,” tambah Togar, memberikan gambaran bahwa proses birokrasi yang harus dilalui memerlukan waktu dan ketelitian.

Dengan situasi ini, meskipun tidak ada tunjangan dosen untuk tahun 2025, Kemdiktisaintek berharap ada solusi yang dapat terwujud pada masa mendatang. Kementerian terus berusaha untuk memastikan kesejahteraan dosen tetap diperhatikan melalui anggaran yang lebih baik dan lebih transparan, tentunya dengan mempertimbangkan prosedur yang berlaku. Pihak kementerian berharap bahwa perjuangan ini dapat membuahkan hasil yang positif untuk mendukung para pengajar di perguruan tinggi dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *