
Sumber: antaranews.com
Faktabiz – Google kembali menjadi sorotan setelah Uni Eropa menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Temuan awal ini diumumkan oleh Komisi Eropa pada Rabu (19/3) setelah melakukan penyelidikan terhadap layanan Google Search dan Play Store.
Undang-undang tersebut, yang diberlakukan sejak Maret 2024, dirancang untuk memastikan persaingan yang sehat di pasar digital dengan membatasi dominasi perusahaan teknologi besar. Alphabet, sebagai induk perusahaan Google, menjadi salah satu perusahaan yang diawasi ketat oleh regulator Uni Eropa.
Walaupun hasil penyelidikan belum mencapai kesimpulan akhir, jika pelanggaran benar-benar terbukti, maka Google dapat dikenai denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan globalnya. Besarnya sanksi ini menunjukkan keseriusan Uni Eropa dalam mengawasi kepatuhan perusahaan teknologi terhadap regulasi yang ada.
Komisi Eropa menduga Google melakukan praktik self-preferencing atau pengutamaan layanan sendiri dalam hasil pencariannya. Regulasi DMA mewajibkan perusahaan untuk tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap layanan mereka sendiri dibandingkan dengan layanan pesaing.
Berdasarkan pernyataan Komisi Eropa, Alphabet diduga menempatkan layanan internalnya, seperti pencarian belanja, pemesanan hotel, transportasi, serta hasil keuangan dan olahraga, di posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan layanan serupa dari pihak ketiga. Layanan tersebut ditampilkan lebih menonjol di bagian atas hasil pencarian Google, bahkan diberikan format visual khusus serta mekanisme penyaringan yang lebih canggih.
Selain Google Search, toko aplikasi Google Play Store juga diduga melanggar aturan DMA. Uni Eropa mencurigai bahwa Google membatasi kebebasan pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif di luar ekosistem Play Store.
Dalam temuannya, regulator Eropa menyebutkan bahwa Alphabet menerapkan pembatasan teknis yang menghalangi pengembang aplikasi dalam menawarkan saluran pembayaran yang lebih murah kepada pengguna. Tidak hanya itu, biaya yang dikenakan Google untuk transaksi dalam Play Store juga dinilai terlalu tinggi dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, menegaskan bahwa regulasi DMA bertujuan untuk menciptakan pasar digital yang adil dan kompetitif. Ia menyatakan bahwa dalam kasus pertama, Alphabet diduga mengutamakan produknya sendiri di hasil pencarian Google, sehingga menghambat akses pesaing untuk mendapatkan peringkat yang setara.
Selain itu, dalam kasus kedua, Alphabet dianggap tidak memberikan keleluasaan bagi pengguna Android untuk menemukan opsi pembayaran alternatif di luar Google Play Store. Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan tujuan utama DMA yang ingin memberikan lebih banyak kebebasan dan pilihan kepada konsumen.
Menanggapi hasil awal penyelidikan, Google melalui unggahan di blog resminya menyatakan bahwa perubahan yang dipaksakan oleh Uni Eropa dapat memberikan dampak negatif bagi pengguna serta bisnis yang bergantung pada layanan mereka.
Oliver Bethell, Direktur Senior Kompetisi Google, menyebutkan bahwa penyesuaian dalam sistem pencarian Google dapat menyulitkan pengguna dalam menemukan informasi yang relevan serta berpotensi mengurangi lalu lintas ke bisnis yang beroperasi di Eropa.
Selain itu, Bethell juga memperingatkan bahwa perubahan kebijakan dalam Play Store dapat meningkatkan risiko keamanan, karena pengguna menjadi lebih rentan terhadap aplikasi berbahaya yang mengandung malware atau praktik penipuan. Ia menambahkan bahwa jika Google tidak diizinkan mengenakan biaya yang wajar untuk layanan Android dan Play Store, maka investasi dalam pengembangan platform terbuka dapat terhambat, yang pada akhirnya berdampak pada miliaran pengguna di seluruh dunia.
Setelah temuan awal ini diumumkan, Google memiliki kesempatan untuk meninjau hasil penyelidikan lebih lanjut dan menyusun tanggapannya. Uni Eropa akan terus melakukan evaluasi sebelum membuat keputusan akhir mengenai sanksi yang akan diberikan.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang dihadapi oleh raksasa teknologi di Eropa, mengingat sebelumnya Google juga telah beberapa kali dikenai denda akibat praktik bisnis yang dianggap merugikan persaingan pasar. Dengan semakin ketatnya regulasi digital di berbagai wilayah, masa depan Google di pasar Eropa kemungkinan besar akan terus mengalami tantangan baru.