17 Maret 2025
33 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Sumbar Sepanjang Desember 2024, Perlunya Perlindungan yang Lebih Maksimal

https://www.antaranews.com

Faktabiz – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumatera Barat mencatat 33 kasus kekerasan terhadap anak pada bulan Desember 2024. Data ini diperoleh melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), yang memantau perkembangan kasus kekerasan di wilayah Sumatera Barat. Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumatera Barat, Desra Elena, mengungkapkan bahwa angka kekerasan tersebut tersebar di beberapa daerah, mencakup berbagai jenis kekerasan dan pelaku yang berasal dari berbagai latar belakang.

Desra menjelaskan bahwa dari 33 kasus yang tercatat, Kabupaten Limapuluh Kota menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, mencapai delapan kasus. Setelahnya, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Solok Selatan masing-masing mencatat lima kasus. Sementara Kota Sawahlunto melaporkan empat kasus dan Kota Padang hanya satu kasus kekerasan anak.

Penting untuk dicatat bahwa mayoritas korban adalah perempuan, dengan total mencapai 28 orang. Sementara korban laki-laki berjumlah 11 orang. Jika ditelusuri lebih lanjut, mayoritas kasus kekerasan ini terjadi dalam lingkup keluarga, yakni sebanyak 24 kasus. Desra menambahkan, “Rumah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak, namun kenyataannya justru menjadi lokasi yang dominan terjadinya kekerasan.” Selain itu, terdapat dua kasus kekerasan yang terjadi di sekolah, dua lainnya di fasilitas umum, dan lima kasus lagi di tempat yang tidak bisa disebutkan.

Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual, yang tercatat melibatkan 18 korban. Kekerasan psikis juga menjadi salah satu yang sering terjadi, dengan 17 korban yang tercatat. Selain itu, ada juga kekerasan fisik yang menimpa 10 korban, trafficking satu korban, penelantaran satu korban, dan dua kasus lainnya yang tidak dapat dirinci lebih lanjut.

Desra juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan lembaga terkait dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini, berbagai bentuk bantuan sudah disediakan untuk membantu korban, mulai dari fasilitasi pengaduan agar korban bisa melaporkan kejadian yang menimpanya dengan mudah, hingga pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan mental korban. Tidak hanya itu, layanan kesehatan juga diberikan untuk pemulihan fisik korban.

Lebih jauh lagi, Desra menyebutkan bahwa bantuan hukum juga disiapkan untuk memastikan agar para pelaku kekerasan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, rehabilitasi sosial dan pemulangan korban ke lingkungan yang aman juga menjadi bagian dari upaya pemulihan korban kekerasan anak.

Kasus kekerasan terhadap anak ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak. Desra menyatakan, “Kita semua harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa kekerasan yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka.”

Penanganan kasus kekerasan anak tidak hanya melibatkan satu pihak saja, melainkan kolaborasi antara berbagai lembaga dan individu untuk memastikan anak-anak terlindungi dan mendapatkan hak mereka dalam kehidupan yang aman dan penuh kasih sayang. Dalam upaya ini, kesadaran masyarakat dan pendidikan tentang pentingnya perlindungan anak sangatlah diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan yang terus terjadi di lingkungan sekitar kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *