12 Februari 2025
Tidak Ada Kenaikan Harga PPN 12% pada Ritel, Aprindo Pastikan Anggotanya Patuh Aturan

https://www.antaranews.com

Faktabiz – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menegaskan bahwa seluruh anggota Aprindo tidak ada yang menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurutnya, meskipun ada pengumuman dari pemerintah mengenai kenaikan tarif PPN, seluruh peritel yang tergabung dalam Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan harga yang berlaku sebelumnya.

Solihin menyampaikan, dia sudah memastikan bahwa tidak ada satu pun anggotanya yang mengatur harga barang dengan menggunakan tarif PPN 12 persen. “Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo, tidak ada yang nge-set jadi 12 persen. Meskipun saya memiliki lebih dari 20 ribu gerai, tidak ada yang melakukannya,” jelas Solihin di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini muncul seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif PPN baru sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Solihin, sebelum pengumuman resmi oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan tarif PPN, pihaknya sudah melakukan persiapan terkait perubahan harga. Namun, setelah pengumuman tersebut dibacakan, para peritel tetap bertahan dengan tarif yang lama. Artinya, meskipun mereka sudah mempersiapkan harga baru, hal itu tidak diterapkan, karena peraturan yang baru hanya mengatur kenaikan tarif PPN untuk barang mewah.

Solihin menambahkan, anggota Aprindo selalu berkomitmen untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Peraturan ini secara khusus mengatur bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga, jika ada peritel yang ternyata menaikkan harga tanpa mengikuti ketentuan tersebut, pihaknya siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya.

“Kami memang sudah menyiapkan price tag untuk kemungkinan perubahan harga, tetapi pada kenyataannya, harga tersebut tidak digunakan. Kami tetap mengikuti ketentuan yang telah disampaikan oleh pemerintah. Jadi, jika ada peritel anggota Aprindo yang tetap menaikkan harga, kami terbuka untuk laporan,” ujar Solihin.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 31 Desember 2024, Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen sangat terbatas, misalnya private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

Menurut Sri Mulyani, aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen juga mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

Dengan kebijakan yang jelas dan tegas ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir dampak negatif dari kenaikan tarif PPN, sekaligus menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang yang benar-benar masuk kategori barang mewah. Sebagai bagian dari pengusaha ritel, Aprindo pun terus memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi aturan yang ada, demi menjaga kepercayaan konsumen dan stabilitas harga di pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *