
Sumber: antaranews.com
Faktabiz – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, pendekatan ini dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi, berorientasi pada solusi, serta menghindari kriminalisasi yang tidak perlu terhadap masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta, ia menyampaikan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar konsep, tetapi juga merupakan mekanisme yang memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif. Ia menilai bahwa hal ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang dibahas oleh DPR.
Menurutnya, penerapan pendekatan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, langkah ini juga dapat mencegah kriminalisasi terhadap individu yang sebenarnya dapat menyelesaikan permasalahannya di luar jalur peradilan formal.
Sebelumnya, pada 13 Maret, ia sempat menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan Net89. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus semacam ini seharusnya lebih berfokus pada pemulihan hak ekonomi korban serta mencapai kesepakatan antarpihak yang lebih adil.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan pendekatan ini baik dalam pembahasan di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan. Ia berharap agar pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga progresif dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selain itu, ia juga menilai bahwa revisi KUHAP sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dengan adanya pendekatan yang lebih holistik, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan keadilan yang lebih baik, ia menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat secara luas, bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum semata. Pendekatan yang lebih inklusif, menurutnya, dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efisien.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan revisi KUHAP dapat membawa perubahan positif bagi sistem hukum di Indonesia. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan dan memperbaiki keadaan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang sama di masa mendatang.