![Enam Pria di Banda Aceh Ditangkap atas Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian](https://faktabiz.com/wp-content/uploads/2024/12/newsCover_2024_12_30_1735514867095-2lqd7.webp)
https://www.merdeka.com
Faktabiz – Enam pria asal Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, ditangkap oleh kepolisian terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial RD (50) meninggal dunia. Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa berawal ketika sejumlah warga Gampong Tibang mendapati RD yang diduga tengah berbuat khalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita di salah satu rumah di kawasan tersebut. RD, yang merupakan warga Meunasah Kulam, Aceh Besar, lantas dihadapkan pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pria yang merasa tersinggung dengan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam kasus ini. Dari pemeriksaan tersebut, enam orang pria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pendalaman dari laporan keluarga korban RD dan keterangan dari para saksi yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka,” ujar Fadillah pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19). Keenam tersangka kini telah berada dalam tahanan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus memantau perkembangan kasus ini dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian RD, pihak kepolisian bekerja sama dengan tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Pada November 2024, dilakukan ekshumasi terhadap makam korban yang terletak di Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Ekshumasi ini diikuti dengan proses autopsi untuk mencari bukti-bukti kekerasan yang dapat mengonfirmasi penyebab kematian korban.
“Autopsi ini sangat penting untuk mengidentifikasi penyebab kematian dan memastikan apakah ada tanda-tanda kekerasan yang terjadi pada tubuh korban. Hasilnya akan menjadi bukti tambahan untuk menetapkan tersangka dengan lebih jelas,” tambah Fadillah. Proses penyidikan ini diharapkan dapat segera menghasilkan kepastian hukum dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Kasus ini turut menambah daftar panjang kasus kekerasan di Aceh, yang sering kali berhubungan dengan masalah pribadi atau tindakan kekerasan yang dipicu oleh rasa marah. Polisi berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, peristiwa ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan. Polisi terus mengimbau agar setiap masalah diselesaikan dengan bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi, apalagi dalam situasi yang penuh emosi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus kekerasan secara tegas, sehingga kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.