12 Februari 2025
Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis

https://www.merdeka.com

Faktabiz – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang mempelajari surat permintaan resmi dari pemerintah Prancis mengenai pemindahan terpidana mati kasus psikotropika, Serge Arezki Atlaoui, ke negara asalnya. Surat tersebut diterima pada Kamis, 19 Desember 2024, dan dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Prancis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia.

Yusril menyatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian, dan kini sedang dalam proses koordinasi lebih lanjut. “Kami sedang mendalami dan berkoordinasi untuk memahami detail surat tersebut. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah libur akhir tahun berakhir,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima ANTARA pada Minggu, 29 Desember.

Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, rencananya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai permintaan tersebut pada awal Januari 2025. Pada tahap awal, pembahasan akan dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bawah kementerian terkait, termasuk dengan melibatkan staf dari Kedutaan Besar Prancis di Jakarta untuk merinci kesepakatan lebih lanjut.

Terkait proses pemindahan, Yusril menjelaskan bahwa apabila kedua negara telah sepakat, pemindahan Serge Atlaoui akan dilakukan dengan mengikuti prosedur kesepakatan praktis atau practical arrangement. Hal ini akan mengacu pada contoh kasus sebelumnya, seperti pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada awal Desember 2024. Kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili masing-masing pemerintah.

Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, sebelumnya telah mengunjungi Yusril di Kantor Kemenko Kumham pada Jumat, 20 Desember 2024, untuk mendiskusikan hal ini. Meskipun pada pertemuan tersebut belum ada surat resmi yang diterima oleh pemerintah Indonesia, Yusril menjelaskan bahwa permintaan pemindahan sebenarnya sudah disampaikan secara pribadi oleh Serge Atlaoui kepada pemerintah Prancis. Sebagai langkah diplomatik yang sesuai dengan prosedur hukum antarnegara, pemindahan narapidana asing memerlukan adanya surat resmi dari pemerintah negara yang bersangkutan.

Pada pertemuan bilateral itu, kedua pihak mendiskusikan juga soal kondisi peraturan hukum yang berlaku di kedua negara. Meski belum ada draf kerja sama yang dibahas, Yusril menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Prancis.

Serge Atlaoui adalah seorang terpidana mati yang terlibat dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi ilegal di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Meskipun sudah beberapa kali mengajukan pengampunan, usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Eksekusi mati yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015 akhirnya ditangguhkan, dan Serge Atlaoui hingga kini masih mendekam di penjara. Saat ini, ia dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap penyakit kanker.

Dalam situasi ini, pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian mendalam terkait implikasi hukum dan prosedural yang harus ditempuh dalam merespons permintaan dari Prancis, serta bagaimana keputusan ini dapat diterima oleh kedua negara dengan mempertimbangkan hak-hak Serge Atlaoui sebagai warga negara asing yang terpidana. Pemindahan terpidana mati ini menjadi bagian dari langkah diplomasi dan kerja sama internasional di bidang hukum antarnegara, dan diharapkan bisa terlaksana sesuai dengan kesepakatan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *