12 Februari 2025
DKI Jakarta Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Semua, Termasuk Terpidana Kasus Korupsi

https://www.merdeka.com

Faktabiz – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, setelah isu tentang status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Ani mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap warganya, tanpa memandang status sosial dan ekonomi, memperoleh hak kesehatan yang layak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang merupakan bagian dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diusung oleh pemerintah pusat.

“Pemprov DKI Jakarta berupaya mempercepat pelaksanaan UHC sejak periode 2017-2018, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan,” jelas Ani. Dalam periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan untuk mendaftarkan 95 persen penduduk Jakarta sebagai peserta JKN, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh warga Jakarta mendapatkan perlindungan kesehatan yang merata.

Peraturan Gubernur ini menjadi landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh penduduk, termasuk mereka yang belum terdaftar dalam JKN. Ani menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendaftarkan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Sejak 1 Maret 2018, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terdaftar sebagai peserta PBI, sesuai dengan kebijakan tersebut. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang dananya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk masyarakat yang mampu, kampanye “Mandiri itu Keren” diadakan untuk mendorong mereka agar membayar iuran secara mandiri, sehingga dapat memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal.

“Kami juga tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD,” tambah Ani. Revisi ini bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran, serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap tahap pelaksanaan program JKN.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat beberapa segmen kepesertaan, antara lain PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), yang dananya dibiayai oleh pemerintah pusat, PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri), serta PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah).

Ani menegaskan bahwa koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan sangat penting untuk merevisi Peraturan Gubernur tersebut, agar program JKN bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan adanya revisi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan program ini dapat mencakup seluruh masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan yang layak.

Melalui langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap warga Jakarta, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Ke depannya, diharapkan semua warga Jakarta bisa terlindungi dalam program JKN, tanpa terkendala oleh faktor sosial atau ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *