![Kakek Aniaya Cucu Hingga Tewas, Motif Kesal Bermain Racun Rumput](https://faktabiz.com/wp-content/uploads/2024/12/newsCover_2024_12_30_1735527981791-rp9jf.webp)
https://www.merdeka.com
Faktabiz – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat malam, 27 Desember 2024, ketika seorang bocah laki-laki berinisial RA (6) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri, PM (77). Korban yang tak berdaya itu harus kehilangan nyawanya setelah dianiaya dengan benda tumpul seperti kayu dan bambu. Penganiayaan ini diduga dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap cucunya yang sedang bermain dengan botol berisi racun rumput.
Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di rumah kebun Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa korban dianiaya dengan cara yang sangat kejam oleh pelaku, yang merupakan kakek kandungnya sendiri.
“Korban mengalami berbagai luka memar di tubuhnya, termasuk pada bagian bibir atas dan bawah, pipi kanan dan kiri, serta alis mata bagian kanan. Luka-luka tersebut akibat pukulan dengan bambu,” ujar AKBP Reonald kepada wartawan pada Senin (30/12). Ia juga menyebutkan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya benturan keras pada kepala korban, yang menjadi penyebab utama kematian anak malang tersebut.
Motif penganiayaan ini terungkap setelah pelaku, yang sebelumnya sempat membantah melakukan kekerasan, akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku awalnya berdalih bahwa cucunya meninggal dunia karena jatuh. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, PM akhirnya mengaku bahwa ia telah menganiaya cucunya dengan kekerasan fisik, karena kesal melihat korban bermain dengan botol yang berisi racun rumput. Pelaku merasa marah dan khawatir cucunya bisa tertelan racun tersebut.
“Pelaku merasa kesal karena korban sedang bermain dengan botol berisi racun rumput. Pelaku menegur cucunya, namun karena kesal, pelaku akhirnya melakukan penganiayaan,” jelas Reonald.
Saat ini, pelaku PM telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan terhadap anak adalah maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyentak banyak pihak, terutama karena pelaku adalah seorang kakek yang seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada cucunya. Tragedi ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis, yang dapat terjadi di lingkungan keluarga sekalipun. Polisi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi bahaya, termasuk dari orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung mereka.